
Penjelasan PERMENSOS Tentang Pengasuhan Anak – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Bangsa pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten / kota Menurut Pasal 9 perlu disusun norma, standar, prosedur, dan standar.
Penjelasan PERMENSOS Tentang Pengasuhan Anak
promode – Anak berhak memperoleh kesejahteraan, pengasuhan, pengasuhan, dan bimbingan berdasarkan perasaan dalam keluarga dan pengasuhan kelembagaan, agar tumbuh dan berkembang secara wajar;
Melansir pondokbayiincerah, Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, maka perlu disusun “Peraturan Menteri Sosial tentang Pengasuhan Anak”, mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Anak Tahun 1979 (Berita Negara Republik Indonesia). Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Buletin Nasional Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Buletin Nasional Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Nomor 2004 tentang Penghapusan Domestik Undang-Undang Kekerasan Nomor 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan (“Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia ”Nomor 124 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5.Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6. UU Nomor 32 Tahun 2004 berisi tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI, Buletin 2004 Nomor 125, Tambahan Berita Nasional Republik Indonesia Nomor 4437, yang disetujui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) Republik Indonesia Nomor 59, 2008, Tambahan Berita Nasional Republik Indonesia Nomor 4844;
7. Tentang UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pendapatan dan Belanja Fiskal antara Pemerintah Pusat dan dengan Pemerintahan Kedaerahan (“Lembaran Negara Republik Indonesia” 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
Baca juga : Sejarah Dari Pengangkatan Anak di Indonesia
8. Kementerian dan Komisi Nasional Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 39 (Buletin Nasional Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008). Republik Indonesia No. 4916);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (“Lembaran Negara Republik Indonesia” Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. 2012 “tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Undang-Undang Nomor 11 (Tahun 2012” Lembaran Negara Republik Indonesia “Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Tahun 2007 tentang Pemerintahan, Pemerintahan Provinsi, dan Bupati / Pembagian Urusan di Pemerintahan Antara Pemerintah Kota (Berita Nasional Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
13. Tentang Penyusunan, Pengawasan dan Evaluasi Tata Cara Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 (“Pemerintah Republik Indonesia 2008” Nomor 21, “Lembaran Negara Republik Indonesia” Tambahan Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2012 (Buletin Nasional Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Nasional Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, dan Peraturan Presiden Terbaru Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 141);
16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Fungsi Departemen Pemerintahan Negara Serta Susunan Organisasi, Tanggung Jawab, dan Fungsi Eselon I Kementerian Nasional Yang Terbaru Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011, melibatkan Presiden. Nomor 24 Perubahan Kedua atas Peraturan Tahun 2010 (Buletin Nasional Indonesia Nomor 142 Tahun 2010);
17. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah (Nomor 127 Tahun 2012 dalam Buletin Pemerintah Republik Indonesia); 18. Peraturan Menteri Sosial tentang Pengangkatan Anak Nomor 110 / HUK / 2009; 3
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan sebuah Peraturan Pemerintah No 54 / HUK / 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Pengendalian, Penyusunan, dan Evaluasi Pelaksanaan Dalam Rencana Pembangunan di Daerah; 20. Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Urusan Sosial dan Peraturan Tata Usaha Nomor 86 / HUK / 2010;
21. Permensos Nomor 30 / HUK / 2011 tentang Standarisasi Nasional Dalam Pengasuhan Anak Lembaga Bidang Kesejahteraan Sosial Anak;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Pengawasan, dan Evaluasi Rencana Kerja dari Pembangunan Daerah 2014;
Pemutusan dan Penetapan: Permensos tentang Pengasuhan Anak. Bab 1 Ketentuan Umum Yang dimaksud dengan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini adalah:
1. Anak adalah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Layanan pengasuhan anak adalah untuk memuaskan kepentingan terbaik anak dan secara permanen dan berkelanjutan memenuhi kebutuhan permanennya akan emosi, keterikatan, keamanan dan kesejahteraan, yang didasarkan pada orang tua atau keluarga serta orang tua angkat, orang tua angkat, wali dan penghuni. opsi terakhir.
3. Hak Asuh Anak adalah kuasa yang diberikan kepada orang atau badan hukum sesuai dengan keputusan pengadilan atau keputusan untuk mengasuh atau melakukan tindakan hukum atas nama orang lain untuk kepentingan anak yang tidak atau tidak diketahui keberadaannya. Baik orang tua maupun orang tua yang masih hidup tidak memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum atau mengabaikan kewajiban mereka sebagai orang tua.
4. Orang tua adalah bapak dan / atau ibu kandung, atau bapak dan / atau ibu tiri, atau bapak dan / atau ibu angkat.
5. Keluarga adalah kesatuan terkecil dalam masyarakat, terdiri atas suami atau istri, suami dan istri dan anak, ayah dan anak, ibu dan anak atau keturunan, sampai dengan tingkatan ketiga.
6. Keluarga Pengganti adalah orang tua angkat, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pengasuhan alternatif bagi anak.
7. Hak asuh adalah hak orang tua untuk membesarkan, mendidik, mengasuh, mengasuh, melindungi dan mengembangkan anaknya sesuai dengan keyakinan agama, kemampuan, bakat dan minatnya.
8. Pengasuhan keluarga adalah pengasuhan anak tersier oleh orang tua kandung atau anggota keluarga lainnya.
9. Pengasuhan alternatif mengacu pada pengasuhan keluarga yang dilakukan oleh orang tua asuh, pengasuhan wali, pengasuhan orang tua asuh, atau pengasuhan di rumah.
10. Anak asuh adalah anak yang berada dalam pengasuhan pribadi atau institusional karena orang tua atau salah satu orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara normal, membutuhkan bimbingan, pengasuhan, pengasuhan, pendidikan dan kesehatan.
11. Orang tua asuh adalah keluarga atau orang tua selain orang tua tunggal yang berhak memberikan pengasuhan sementara bagi anaknya.
12. Wali merupakan orang atau lembaga yang benar-benar menjalankan hak orang tua untuk mengasuh anak.
13. Lembaga Kesejahteraan Sosial tentang Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah sebuah lembaga kesejahteraan sosial yang telah dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat untuk memberikan pelayanan pengasuhan dan perlindungan bagi anak di dalam dan di luar lembaga kesejahteraan sosial.
14. Evaluasi adalah proses yang dirancang untuk menentukan masalah, kebutuhan dan potensi anak dan keluarga terkait pengasuhan dan perlindungan anak, kemauan dan kemampuan orang tua, keluarga atau calon orang tua pengganti, serta sumber daya dan kemampuan yang dapat digunakan untuk mendukung anak. dan keluarga. LKSA: Berdasarkan perawatan warga, mainkan peran sumber daya terakhir dalam perawatan alternatif.
15. Pengasuhan di homestay merupakan pengasuhan alternatif dan pengasuhan sementara yang terakhir, caranya dengan menempatkan anak di LKSA sampai pengasuhan keluarga permanen diperoleh.
16. Pekerja sosial profesional adalah orang-orang yang bekerja pada organisasi pemerintah dan swasta, memiliki kemampuan dan profesi pekerja sosial, dan telah memperoleh pengasuhan pekerjaan sosial melalui pendidikan, pelatihan dan / atau pengalaman praktik pekerjaan sosial dalam rangka melaksanakan tugas dan jasa. dengan masalah sosial.
17. Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, badan kesejahteraan sosial, dan / atau organisasi kemasyarakatan. Pasal 2 Pengasuhan anak didasarkan pada asas perlindungan anak, meliputi: a. nondiskriminasi; b. Kepentingan terbaik anak; c. Hak untuk hidup, bertahan hidup dan berkembang; dan D. Hormati pendapat anak-anak. b. Hak untuk tidak dipisahkan dari keluarga; C. Hak untuk mengetahui latar belakang keluarga; d. Persamaan agama dengan anak; e. Iman dan budaya anak; dan f. Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan penelantaran.
Bab 2 Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pasal 4 Maksud pengasuhan anak adalah agar setiap anak mendapat pengasuhan yang sesuai sesuai dengan haknya untuk mencapai kepentingan terbaiknya. Pasal 5 Tujuan pengasuhan anak adalah: terwujudnya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keterikatan, keamanan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan; dan Setiap anak yang diasuh dapat memperoleh status hukum yang jelas. Pasal 6 Ruang lingkup pengasuhan anak meliputi: pengasuhan keluarga; dan b. Perawatan alternatif.
Bab 3 Pengasuhan Keluarga Pasal 7 (1) Pengasuhan keluarga dilakukan oleh orang tua kandung atau anggota keluarga secara langsung atau turun ke tingkat ketiga. (2) Anggota keluarga keturunan diurus dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai tingkat tiga sebagaimana diuraikan pada butir (1) itu harus terdaftar di lembaga dan lembaga sosial yang bertanggung jawab atas urusan kependudukan lokal.
Pasal 8 (1) Orang tua wajib mewujudkan kesejahteraan anak secara mental, fisik, dan sosial. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengasuh, mengasuh, mendidik, dan melindungi anak berdasarkan martabat kemanusiaan; b. Sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya untuk mengembangkannya dengan sebaik-baiknya; dan c. Cegah pernikahan pada usia anak-anak.
Pasal 9 (1) Dalam hal orang tua berpisah karena perceraian dan pengadilan memutuskan anak diasuh oleh salah satu bapak atau ibu salah satu pihak, tugas dan tanggung jawab orang tua tetap mengikat sampai anak mencapai umur. masa dewasa. (2) Putusan cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik secara hukum maupun jasmani, tidak menentukan hak asuh anak oleh orang tua.
Pasal 10 (1) Anak dari keluarga yang bercerai tetap berhak untuk bertemu secara langsung dan menjalin hubungan pribadi yang tetap dengan orang tuanya. (2) Salah satu orang tua yang bercerai wajib memperbolehkan salah satu orang tua yang ingin menjenguk anaknya.
Pasal 11 (1) Kecuali terdapat alasan yang dapat dibenarkan dan / atau undang-undang menunjukkan bahwa pemisahan adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir, setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. (2) Jika orang tua tidak hadir, tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena suatu alasan, tugas dan tanggung jawab yang dijelaskan dalam Pasal 8 (2) dapat dialihkan kepada keluarga lain selain orang tua, dan keluarga orang tua harus Implementasi hukum dan peraturan.
Pasal 12 (1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (1) mengabaikan kewajiban, dapat melakukan tindakan pengawasan atau mencabut haknya. (4) Dalam hal orang tua mengalami keadaan sebagai berikut, hak asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut: mengabaikan kewajibannya; b. Melakukan hal-hal buruk C.Penyalahgunaan kewenangan orang tua dalam membesarkan dan mendidik anak atau lebih banyak anak; dan / atau d. Pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Setelah mencabut hak orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat seorang wali lainnya. (6) Pembatalan perwalian tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk menjalankan tanggung jawabnya. Pasal 13 Selain mencabut perwalian yang disebutkan dalam Pasal 12, pengadilan juga dapat memutuskan untuk melepaskan perwalian tersebut.
Pasal 14 (1) Jika orang tua: a. Pengadilan memutuskan untuk mencabut perwalian berdasarkan Pasal 13. Ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajibannya; b. Tak berdaya; dan / atau c. Nyeri jangka panjang. (2) Dalam penetapan pelepasan perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan menetapkan wali anak untuk melaksanakan hak asuh.
Pasal 15 (1) Orang tua, saudara kandung, atau salah satu keluarga di bawah tingkat ketiga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meminta pengadilan mencabut atau melepaskan kekuasaan orang tua, atau mengambil tindakan pengawasan jika ada alasan yang cukup. (2) Dalam hal salah satu orang tua, saudara laki-laki, saudara perempuan, atau keluarga berhalangan melaksanakan tugasnya, pejabat yang berwenang atau orang yang berwenang dapat pula mengusulkan penghapusan kewenangan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 16 Jika orang tua dapat menjalankan tugasnya kembali, mereka dapat mengembalikan perwalian mereka melalui perintah pengadilan.
Baca juga : Olimpiade Catur Merupakan Salah Satu Pertandingan Kejuaraan Internasional
Bab 4 Pengasuhan Alternatif Bagian Pertama Ketentuan Umum Pasal 17 (1) Pengasuhan alternatif meliputi pengasuhan orang tua asuh, wali dengan perwalian, orang tua angkat atau panti asuhan. (2) Pengasuhan yang alternatif sebagaimana telah dimaksud pada ayat (1) hanya bisa dilakukan apabila keluarga tidak mampu. Pengasuhan wali dan orang tua angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 17 ayat (1) diutamakan pada pengasuhan saudara sedarah dalam garis lurus atau turun sampai derajat ketiga. Pasal 19 (1) Pengasuhan alternatif dilakukan oleh perseorangan dan / atau LKSA. (2) Pengasuhan alternatif perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui LKSA yang ditunjuk oleh lembaga sosial. (3) Pengurusan LKSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengasuhan berbasis tempat tinggal, pilihan terakhir, dan bersifat sementara.
Pasal 20 (1) Pengasuhan alternatif pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh orang tua angkat, wali, atau orang tua angkat. (2) Pengasuhan alternatif yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prioritas pengasuhan LKSA sebelumnya. Pasal 21 (1) Penetapan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berdasarkan hasil evaluasi tenaga sosial profesional yang ditugaskan oleh organisasi kemasyarakatan setempat. (2) Pekerja sosial profesional dibantu oleh profesional lain pada saat melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)