Proses dan Kriteria Dalam Pengangkatan Anak di Yayasan Sayap Ibu – Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk tetap memiliki anak, namun pada kenyataannya tidak umum pernikahan tidak memiliki anak, oleh karena itu untuk menuntaskan urusan keluarga perlu dilakukan pengasuhan anak.
Proses dan Kriteria Dalam Pengangkatan Anak di Yayasan Sayap Ibu
promode – Untuk memberikan pemahaman tentang adopsi, dapat dilakukan pembedaan dari dua perspektif pemahaman, yaitu: Definisi etimologis adopsi (origin of language) yaitu: “Adopsi / adopsi berasal dari bahasa Belanda“ adoptie ”, yang artinya mengadopsi seorang anak sebagai anak kandung sendiri.
Menurut laporan yayasansayapibu, Dalam bahasa Arab disebut “tabanni”, dan menurut Mahmud Yunus (Mahmud Yunus) artinya “mengadopsi anak angkat”. Dan dalam kamus bahasa Munjid artinya “ittikhadzahu ibnan”, yang artinya menjadikannya seorang anak.
Pengertian adopsi dinyatakan dalam istilah-istilah, yaitu menurut definisi kamus, adopsi diartikan sebagai: Dalam kamus bahasa Indonesia, anak angkat adalah anak yang dibawa pergi oleh orang lain dan disamakan dengan anaknya sendiri.
Dalam ensiklopedia umum disebutkan bahwa adopsi adalah cara menjalin hubungan antara orang tua dan anak, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengangkatan anak secara umum adalah untuk mendapatkan ahli waris atau memiliki anak dari orang tua yang tidak memiliki anak.
Hasil pengangkatan anak yang diadopsi memiliki status hukum memiliki anak dan menikmati semua hak dan kewajibannya. Sebelum mengadopsi seorang anak, calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar menjamin kesejahteraan anak.
Baca juga: Seorang Polwan Gagal Mengadopsi Bayi Dikarenakan Bergama Minoritas
Dasar Hukum Adopsi Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
PP Nomor 54 Tahun 2007 berisi tentang Pelaksanaan Dalam Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Masyarakat RI Nomor 110 / HUK / 2009 tentang Persyaratan Dalam Pengangkatan Anak.
Peraturan Umum Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012, Pedoman Teknis Tata Cara Pengangkatan.
Prinsip Dari Adopsi Anak
Anak-anak hanya dapat diadopsi untuk kepentingan terbaik anak-anak sesuai dengan adat istiadat setempat dan hukum serta peraturan yang berlaku.
Layanan pengasuhan anak tidak akan merusak hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandung.
Calon orang tua angkat harus memiliki keyakinan agama yang sama dengan calon anak angkat.
Jika asal usul anak tidak diketahui, sesuaikan keyakinan agamanya dengan keyakinan agama mayoritas penduduk yang menemukan anak tersebut.
Jenis Adopsi Anak
Antar Warga Negara Indonesia
1. Anak angkat di kalangan warga negara Indonesia adalah adopsi anak Indonesia (adopsi dalam negeri) yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, antara lain:
Pengangkatan anak di kalangan warga negara Indonesia melalui institusi
Anak angkat termasuk adopsi tidak langsung, biasanya melalui yayasan atau antar lembaga yang ditunjuk oleh Gubernur.
2. Mengadopsi seorang anak di bawah hukum adat
Adopsi adat adalah adopsi dalam keluarga dan kerabat tertentu berdasarkan adat. Mengadopsi anak berdasarkan hukum adat / hukum adat meliputi:
Pengangkatan anak menurut hukum adat dilakukan dalam masyarakat / komunitas adat yang ternyata masih berada dalam lingkungan masyarakat adat.
Karakter atau staf tradisional melegalkan pelaksanaan adopsi.
Anak angkat yang tidak dilegalisir di pengadilan negeri harus dicatat di dinas sosial provinsi / daerah / kota / dinas sosial dan catatan sipil kabupaten / kota.
Anda dapat merujuk pada klausul dan prosedur adopsi anak antara warga negara Indonesia (adopsi pribadi) dan meminta pengadilan untuk melegalkan adopsi anak.
3. Adopsi langsung anak (adopsi pribadi)
Adopsi privat dilakukan antara calon orang tua angkat dan orang tua kandung / wali / kerabat langsung antar pengadilan, dengan syarat adopsi anak dan rekomendasi dari dinas sosial provinsi.
Oleh karena itu, COTA harus membuat rekomendasi tentang adopsi anak kepada kepala dinas / lembaga sosial provinsi setempat, dan pekerja sosial dinas / lembaga provinsi harus mengunjungi COTA di rumah untuk memahami gagasan mereka. Apakah COTA layak untuk dinasihati?
4. Orang tua tunggal mengadopsi anak
Pengangkatan orang tua tunggal artinya warga negara Indonesia mengangkat orang tua Indonesia sebagai orang tua, dan calon orang tua angkat adalah orang tua tunggal.
Antar Warga Negara Asing
Sesuai dengan ayat ketiga Peraturan Menteri Sosial RI 110 / HUK / 2009 tentang Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Pengangkatan anak oleh warga negara Indonesia dan pengangkatan anak oleh warga negara asing adalah pengangkatan anak oleh warga negara Indonesia atau pengangkatan seorang warga negara asing oleh warga negara Indonesia yang terbagi dalam kategori sebagai berikut:
Calon orang tua angkat adalah suami istri warga negara asing
Salah satu calon orang tua adalah warga negara asing (kawin campur).
Kriteria dan Prosedur Pengangkatan Anak
Kriteria Dari Calon Orang Tua Angkat
Kesehatan fisik dan mental
Pasangan menikah berusia minimal 30 tahun (33 tahun), dan usia maksimal 55 tahun (lima puluh lima tahun)
Pasangan dan calon anak angkat memiliki keyakinan agama yang sama
Berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana (terutama KDRT dan kekerasan terhadap anak)
Telah menikah minimal lima (lima) tahun
Bukan pasangan seksual
Tidak ada atau tidak ada anak atau hanya satu anak
Dalam keadaan kapasitas ekonomi dan sosial
Memperoleh persetujuan anak yang dapat memperoleh pendapat dan izin tertulis dari orang tua atau wali kandungnya (Pasal 20 ayat i), Permensos RI No. 110 / HUK / 2009 Persyaratan Pengangkatan Anak.
Pernyataan tertulis bahwa adopsi adalah untuk kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
Bersedia menerima anak dengan latar belakang yang tidak diketahui dari Yayasan Sayap Ibu cabang Jakarta
Bersedia menerima wawancara dan menerima kunjungan rumah dari pekerja sosial yayasan dan pemerintah.
Calon orang tua angkat harus hadir di pengadilan dan memenuhi persyaratan administrasi pengadilan.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Fotokopi akta nikah yang dikukuhkan / dilegalisir oleh KUA yang menerima surat tersebut
Menerbitkan salinan resmi akta kelahiran suami dan istri
Jika Anda telah melahirkan anak, berikan salinan akta kelahiran anak tersebut; jika Anda sudah memiliki anak angkat, undang-undang kelahiran setempat menyertakan salinan akta kelahiran anak atas nama anak angkat
Mendapatkan sertifikat catatan polisi Polres / Polda berdasarkan alamat KTP
Surat keterangan dari dokter kandungan di rumah sakit umum daerah (Asli) untuk istrinya dan surat keterangan dari dokter laki-laki suami
Surat keterangan sehat RSUD dan lampiran hasil pemeriksaan fisik umum (asli)
Sertifikat Psikologi dan Psikiatri di Rumah Sakit Umum Daerah (Asli)
Surat keterangan penghasilan (non gaji) suami istri (asli)
Surat persetujuan keluarga besar suami istri ditandatangani dengan materai Rp 6.000 di atas kertas. (asli)
Pernyataan motivasi untuk suami-istri yang setuju mengadopsi anak dari Yayasan Sayap Ibu Jakarta masing-masing ditanda tangani di atas kertas materai RP. 6.000 (asli)
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang dilegalisir kelurahan
2 pas foto berwarna 3X4 dan 4X6
Dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan kandung sesuai dengan materai Rp dan sesuai dengan hak dan kebutuhan anak tanpa diskriminasi. 6.000 (asli)
Dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan bahwa COTA akan membubuhkan cap materai 6.000 di atas kertas, dan dengan memperhatikan kesehatan fisik dan mental anak maka akan menginformasikan kepada anak angkat tentang asal usul dan orang tua kandungnya.(asli).
Dinyatakan secara tertulis bahwa apabila anak angkat seorang perempuan maka Saudara tidak akan menjadi wali perkawinan, dan akan diangkat menjadi wali nikah, pada stempel kertas bertuliskan Rp. 6000 (asli)
Wajiba memiliki prangko materai 6.000 di atas kertas. khusus untuk pasangan muslim
Surat tertulis dengan cap Rp 6.000 pada deklarasi asuransi pendidikan dan kesehatan. (asli).
Baca juga : Manfaat yang Didapat Dari Komunitas Bantuan Air
Alur Dari Pengangkatan Anak
Informasi permintaan umum (Peksos dan TKS).
Atur konsultasi (Peksos).
Calon dari orang tua asuh (COTA) mengunjungi Yayasan Sayap Ibu (YSI) untuk proses wawancara yang awal terkait dengan pemenuhan syarat untuk menjadi orang tua asuh. COTA diperlukan untuk melengkapi dokumen adopsi.
COTA menyerahkan dokumen lengkap untuk pengarsipan (Peksos) dan verifikasi dokumen (Peksos).
Periksa integritas file. Setelah selesai, surat lamaran akan diserahkan ke Dinas Sosial melalui pengurus terkait yang ditandatangani Presiden (Peksos) untuk kunjungan rumah pertama.
Tanda tangani aplikasi kunjungan rumah pertama untuk dinas sosial (Ketua).
Menerbitkan buku tugas implementasi kunjungan rumah pertama. Kunjungan rumah bersama YSI Peksos. (Pelayanan Sosial dan Peksos).
Buat laporan sosial COTA dan serahkan ke Dinas Sosial (Peksos).
Terima dan tanda tangani laporan sosial COTA. Keputusan tentang Penerbitan Izin Pengasuhan Anak. (pelayanan sosial).
Proses pelaksanaan rencana pengasuhan di rumah calon anak asuh kurang lebih 6 bulan, dan pencatatannya ditandatangani oleh pemohon, pengurus terkait, Peksos, ketua dan dinas sosial.
Mengajukan lamaran ke Dinas Sosial untuk kunjungan rumah kedua melalui pengurus terkait yang ditandatangani oleh ketua (Peksos).
Menerbitkan surat tugas pelaksanaan kunjungan rumah kedua (bakti sosial).
Melakukan home visit 2. Membuat laporan sosial COTA dan menyampaikannya ke Dinas Sosial. (Peksos dan bakti sosial).
Pertemuan dengan tim PIPA (mempertimbangkan izin adopsi). Menerbitkan surat rekomendasi / keputusan untuk menentukan adopsi anak. (pelayanan sosial).
Didampingi Peksos (COTA), mengajukan permohonan persetujuan adopsi anak ke Pengadilan Negeri.
Berpartisipasi dalam audiensi adopsi anak didampingi oleh pekerja sosial pendamping sebagai saksi bagi pekerja sosial anak dan perwakilan keluarga (COTA, Peksos dan pengadilan setempat).
Terima Undang-Undang Pengangkatan Anak (Peksos).
COTA menerima keputusan dari pengadilan negeri.